Vaksin Meningitis Haram

Diposkan oleh safru | Tuesday, July 20, 2010 | | 3 komentar »

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meminta kepada semua pihak untuk menghentikan penggunaan vaksin meningitis dengan merek dagang Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia, yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

"Kita akan membuat surat hari ini juga untuk meng-hold vaksin (haram), supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan. Kita akan mengganti vaksin yang dikatakan haram oleh MUI, itu perlu proses pengadaan," kata Menkes.

Ini dikatakan Endang di sela-sela pertemuan antara Ridho Januar (4,5), korban ledakan tabung gas, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Sedangkan untuk vaksi GSK yang sudah terlanjur dikirim, Menkes meminta agar vaksin tersebut jangan digunakan. "Yang sudah terlanjur dikirim tidak usah dipakai saja," tuturnya.

Ditanya mengenai penggunaan dua vaksin halal yang ditetapkan MUI, Menkes berujar, "Kita lihat mana yang dari dua itu memenuhi syarat Badan POM," tegasnya.

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksi keluaran Belgia haram digunakan oleh jamaah haji Indonesia karena diduga mengandung babi. Sebagai gantinya, MUI telah menetapkan dua vaksin meningitis halal yakni dengan merek dagang Novartis asal Italia dan Tianyuan asal China.

sumber:okezone.com

Postingan Terkait Lainnya :


Widget by Astaqauliyah.Com

3 komentar

  1. naunsa pena // July 20, 2010 at 10:07 PM  

    Harus ditarik peredarannya!

  2. alkatro // July 21, 2010 at 7:08 AM  

    tariik.. yang halal saja masih banyak.. nice inpo mas :)

  3. NURA // July 21, 2010 at 9:34 PM  

    salam sobat
    vaksin miningitis yg mengandung unsur babi yang diharamkan, makanya harus dipantau dan diteliti vaksin yg akan digunakan untuk syarat kewajiban ibadah haji.
    memang harus ditarik dari peredarannya.

Post a Comment

Friends Link

Friends