Tersedia Vaksin Meningitis Halal

Diposkan oleh safru | Wednesday, July 21, 2010 | | 2 komentar »

Kalau sebelumnya vaksin meningitis dengan merek dagang Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia sudah dinyatakan "Haram" maka sebagai penggantinya Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.

”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).

Vaksin meningitis produksi NV & D yang mendapat sertifikat halal itu bermerek Menveo Meningococcal Group A, C, W-135, dan Y Cnnyugate Vaccine. Produk TY yang halal adalah Mevac ACYW135.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji mendapat vaksin meningitis (radang selaput otak akibat bakteri. Penyakit ini bisa mengakibatkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, hingga kematian. Arab Saudi adalah daerah endemik meningitis.

Selama ini jemaah haji Indonesia mendapat vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia yang terpapar zat mengandung babi dalam pembuatannya. Vaksin itu diberikan untuk situasi darurat karena belum diketahui vaksin meningitis yang tidak terpapar zat mengandung babi.

Tahun ini GSK mengajukan lagi produk Mencevax ACYW135 untuk sertifikasi halal, tetapi dari audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, vaksin itu masih terpapar zat mengandung babi.

”Tetapi, media pertumbuhan vaksin produk GSK bersentuhan dengan zat mengandung babi,” kata Direktur LPPOM MUI Lukman Hakim.

Ma’ruf menegaskan, sertifikat halal itu berlaku dua tahun, tetapi LPPOM MUI tetap akan memantau proses produksi vaksin untuk menjamin kehalalan. ”Fatwa MUI sebelumnya yang mengatakan vaksin yang haram boleh digunakan karena tidak ada vaksin yang halal menjadi gugur karena sudah ada vaksin meningitis yang halal,” ujarnya.

Sekretaris MUI Ichwan Sam mengatakan, pemerintah dalam pertemuan dengan MUI di Kantor Presiden, Senin (19/7), bertekad mengikuti fatwa MUI tentang vaksin meningitis. (MZW)

sumber: kompas.com

Postingan Terkait Lainnya :


Widget by Astaqauliyah.Com

2 komentar

  1. NURA // July 21, 2010 at 9:29 PM  

    salam sobat
    saya juga lihat berita TV OL bahwa MUI menetapkan vaksin miningitis halal,
    ya demi kesehatan para jemaah haji mas.

  2. asrizal wahdan wilsa // August 22, 2010 at 2:41 AM  

    sebetulnya saya masih merasa kurang puas dengan kinerja MUI, karena ketika saya menjalankan ibadah haji nyatanya vaksin yang dipakai masih dalam kategori yang non halal, entah bagaimana status ibadah yang saya dapatkan, hanya mungkin Allah lebih tahu, semoga tidak sia-sia saja, karena jutaan umat muslim dari indonesia menunaikan ibadah haji dengan vaksin non halal pada waktu itu.
    saya merasa sangat senang, karena adanya vaksin yang halal, hal ini memberikan warna yang baik bagi umat muslim, karena sampai saat ini ternyata kita masih dibodohi oleh kaum yahudi, dan saya ucapkan terimakasih kepada MUI dan pihak yang terkait dalam pemecahan masalah vaksin ini, saya salut dengan adanya vaksin halal, walaupun sempat kecewa bahwa hal itu baru diketahui sekarang.

Post a Comment

Friends Link

Friends